Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Analisis Gejolak Global: Ketegangan AS-Iran Memuncak dan Peran Putri Kim Jong Un di Panggung Dunia

Dunia dalam Bayang-bayang Ketegangan: Konflik AS-Iran dan Wajah Baru Korea Utara Panggung geopolitik global kembali bergejolak, ditandai oleh dua titik api yang sama-sama mengkhawatirkan: eskalasi...
HomeHukum & KriminalBRIN Desak Polri Hentikan Istilah 'Oknum', Soroti Akuntabilitas dan Reformasi Kepolisian

BRIN Desak Polri Hentikan Istilah ‘Oknum’, Soroti Akuntabilitas dan Reformasi Kepolisian

BRIN Desak Polri Hentikan Istilah ‘Oknum’, Soroti Akuntabilitas dan Reformasi Kepolisian

Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara tegas meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan penggunaan istilah ‘oknum’ ketika merujuk pada anggota polisi yang terbukti melanggar hukum. Desakan ini bukan sekadar persoalan pilihan kata, melainkan kritik fundamental terhadap stagnansi reformasi kepolisian dan minimnya tanggung jawab kelembagaan dalam menangani berbagai kasus pelanggaran yang terus berulang. Publik mengharapkan transparansi dan akuntabilitas sejati, bukan sekadar pelabelan yang cenderung mengisolasi masalah.

### Mengapa Istilah ‘Oknum’ Bermasalah bagi Akuntabilitas Institusi?

Penggunaan istilah ‘oknum’ telah lama menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk pegiat hak asasi manusia dan akademisi. Kata ‘oknum’ cenderung mengindividualkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh seorang anggota, seolah-olah perbuatan tersebut adalah anomali semata dan tidak memiliki kaitan dengan sistem atau budaya di dalam institusi. Peneliti BRIN menyoroti bahwa pendekatan ini secara efektif menghindarkan institusi dari tanggung jawab kolektif dan menyeluruh.

Berikut adalah beberapa alasan mengapa istilah ‘oknum’ dinilai bermasalah:

  • Mengikis Akuntabilitas Kelembagaan: Dengan menyebut ‘oknum’, institusi seolah-olah lepas tangan dari kesalahan anggotanya, menempatkan beban sepenuhnya pada individu. Padahal, seringkali pelanggaran terjadi karena adanya celah dalam pengawasan, sistem rekrutmen, pendidikan, atau budaya kerja yang permisif.
  • Menghambat Reformasi Sistemik: Jika masalah selalu diidentifikasi sebagai ‘oknum’, maka solusi yang ditawarkan hanya bersifat personal, seperti pemecatan atau mutasi. Hal ini gagal menyentuh akar masalah struktural atau sistemik yang mungkin memicu terjadinya pelanggaran berulang. Reformasi yang esensial, seperti perbaikan sistem pengawasan internal, mekanisme pelaporan, dan penegakan kode etik, menjadi terabaikan.
  • Menciptakan Jarak dengan Publik: Publik seringkali melihat istilah ‘oknum’ sebagai upaya defensif institusi untuk menutupi kelemahan internalnya. Ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan Polri dalam membersihkan dirinya dari praktik-praktik ilegal atau tidak etis.
  • Tidak Mencerminkan Semangat Reformasi: Semangat reformasi pasca-Orde Baru menuntut adanya institusi negara yang profesional, akuntabel, dan transparan. Penggunaan ‘oknum’ justru bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, karena menunjukkan keengganan untuk mengakui dan mengatasi masalah secara komprehensif.

### Stagnansi Reformasi dan Tanggung Jawab Kelembagaan Polri

Kritik terhadap istilah ‘oknum’ ini tak lepas dari sorotan terhadap reformasi kepolisian yang dinilai berjalan lambat. Sejak pemisahan Polri dari ABRI pada tahun 1999, harapan publik akan Polri yang mandiri, profesional, dan humanis sangat tinggi. Namun, serangkaian kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anggota Polri, mulai dari kekerasan, penyalahgunaan wewenang, hingga korupsi, terus muncul ke permukaan. Kondisi ini memicu pertanyaan serius tentang efektivitas upaya reformasi internal yang sudah berjalan.

BRIN menekankan pentingnya pertanggungjawaban kelembagaan. Ini berarti Polri harus berani melihat bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya bisa jadi merupakan cerminan dari kelemahan sistem yang ada. Pertanggungjawaban kelembagaan menuntut:

* Evaluasi Menyeluruh: Melakukan audit internal terhadap prosedur standar operasional (SOP), sistem pengawasan, dan budaya organisasi yang mungkin berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran.
* Transparansi Proses Hukum: Memastikan setiap anggota yang melanggar hukum diproses secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta hasilnya diumumkan kepada publik. Ini termasuk kasus-kasus lama yang belum tuntas.
* Perbaikan Sistem Pendidikan dan Pelatihan: Menanamkan nilai-nilai integritas, etika, dan hak asasi manusia secara lebih mendalam sejak dini dalam kurikulum pendidikan kepolisian.
* Penguatan Mekanisme Pengawasan Internal: Memperkuat peran Propam dan lembaga pengawasan internal lainnya agar lebih independen dan efektif dalam menindak pelanggaran.

Desakan dari peneliti BRIN ini menambah panjang daftar suara yang menuntut Polri untuk lebih serius dalam menjalankan agenda reformasi. Artikel-artikel sebelumnya juga sering menyoroti berbagai insiden yang merusak citra Polri, dan konsensus umum adalah perlunya tindakan konkret yang melampaui retorika ‘oknum’.

Dampak dan Harapan Perubahan Paradigma

Perubahan cara pandang dari ‘oknum’ menjadi ‘tanggung jawab kelembagaan’ memiliki dampak signifikan. Ini bukan hanya masalah semantik, tetapi sebuah pergeseran paradigma dalam memandang kesalahan dan upaya perbaikan. Ketika institusi mengakui adanya masalah sistemik, ia akan termotivasi untuk melakukan perbaikan yang mendalam dan berkelanjutan, bukan sekadar ‘memotong’ individu yang dianggap bermasalah.

Publik membutuhkan jaminan bahwa institusi penegak hukum yang mereka harapkan mampu memberikan keadilan, juga mampu membersihkan diri. Penghentian penggunaan istilah ‘oknum’ dapat menjadi langkah awal yang simbolis namun kuat, menunjukkan komitmen Polri untuk menghadapi cermin, mengakui kekurangan, dan berbenah secara sungguh-sungguh demi terciptanya Polri yang benar-benar profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat.

BRIN, sebagai lembaga riset negara, berperan penting dalam memberikan masukan objektif berbasis data kepada pembuat kebijakan. Pandangan kritis ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi Polri untuk mempercepat dan memperluas cakupan reformasi, memastikan bahwa setiap anggota polisi bertindak sesuai dengan sumpah jabatan dan menjunjung tinggi hukum, bukan sebagai ‘oknum’, melainkan sebagai bagian integral dari sebuah institusi negara yang bertanggung jawab.

Baca juga: BRIN Dorong Reformasi Institusi Negara dan Kepercayaan Publik