Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Strategi Multi-Skema Pemerintah Percepat Pembangunan Hunian Tetap di Sumatra

Pemerintah Indonesia secara agresif mengejar target pembangunan hunian tetap (huntap) di wilayah Sumatra, mengadopsi berbagai skema pendanaan untuk memastikan proyek ini berjalan efektif dan...
HomeHukum & KriminalBareskrim Pastikan Sindikat Penjualan Bayi Modus Adopsi Murni Perdagangan Orang, Tanpa Unsur...

Bareskrim Pastikan Sindikat Penjualan Bayi Modus Adopsi Murni Perdagangan Orang, Tanpa Unsur Penculikan

Bareskrim Pastikan Sindikat Penjualan Bayi Modus Adopsi Murni Perdagangan Orang, Tanpa Unsur Penculikan

Bareskrim Polri menegaskan bahwa sindikat penjualan bayi dengan modus adopsi ilegal yang belakangan terungkap tidak memiliki unsur penculikan anak. Tindak pidana yang terjadi murni merupakan kasus perdagangan orang, di mana orang tua kandung korban turut terlibat secara aktif dalam transaksi ilegal tersebut. Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang mungkin menyamakan kasus ini dengan penculikan anak yang marak terjadi, memberikan kejelasan penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia.

Penegasan dari kepolisian ini menjadi krusial untuk membedakan antara kejahatan perdagangan anak dengan modus adopsi ilegal, dan kasus penculikan murni yang memiliki motif dan dampak berbeda. Dalam konteks ini, Bareskrim mengidentifikasi bahwa para pelaku memanfaatkan celah dan niat baik masyarakat yang ingin mengadopsi anak, namun dengan cara yang melanggar hukum dan mengeksploitasi bayi untuk kepentingan ekonomi.

Penegasan Bareskrim: Tanpa Unsur Penculikan

Kepala Divisi Humas Polri, melalui keterangan resminya, secara eksplisit menyatakan bahwa hasil penyelidikan mendalam oleh Bareskrim tidak menemukan indikasi penculikan dalam jaringan sindikat penjualan bayi ini. Fokus utama penyelidikan mengarah pada praktik jual beli anak yang terselubung di balik kedok adopsi. Hal ini berarti, bayi-bayi yang diperdagangkan diserahkan secara sadar oleh orang tua kandungnya kepada sindikat tersebut, seringkali karena desakan ekonomi atau ketidakmampuan untuk merawat.

Kasus-kasus sebelumnya yang telah diungkap menunjukkan pola serupa, di mana para pelaku memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana utama untuk mencari calon pembeli dan menjembatani transaksi. Ini menggarisbawahi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam memantau dan menindak kejahatan yang semakin digital. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi anak yang tidak melalui jalur resmi dan terverifikasi oleh pemerintah.

Modus Operandi Canggih Berkedok Adopsi

Sindikat penjualan bayi ini beroperasi dengan modus yang terstruktur dan tersembunyi, memanfaatkan kerentanan sosial dan ekonomi. Beberapa poin penting terkait modus operandi mereka meliputi:

  • Platform Media Sosial sebagai Sarana Utama: Pelaku secara aktif mempromosikan bayi yang akan dijual melalui grup-grup atau akun-akun di media sosial dengan narasi seolah-olah sedang mencari orang tua asuh atau yang ingin mengadopsi. Hal ini membuat jejak mereka sulit dilacak secara langsung oleh sistem pengawasan tradisional.
  • Dokumen Palsu dan Proses Adopsi Ilegal: Untuk memberikan kesan legalitas, sindikat sering kali membuat dokumen-dokumen palsu atau memanipulasi proses administrasi yang seharusnya ketat dalam adopsi. Mereka menjanjikan proses cepat dan mudah yang jauh berbeda dari prosedur adopsi resmi yang memerlukan persetujuan pengadilan dan verifikasi ketat.
  • Motif Ekonomi Menjadi Pemicu Utama: Dalam banyak kasus, orang tua kandung yang menyerahkan bayinya terjerat dalam situasi ekonomi yang sulit. Sindikat ini memanfaatkan kondisi tersebut dengan menawarkan sejumlah uang sebagai imbalan penyerahan bayi, menjadikan bayi sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Metode ini menjadikan perdagangan bayi online sangat sulit dideteksi tanpa investigasi mendalam, mengingat transaksi dan komunikasi seringkali terjadi di ruang privat digital.

Peran Kritis Orang Tua Kandung dan Implikasi Hukum

Fakta bahwa orang tua kandung terlibat dalam penyerahan bayi mereka menjadi salah satu aspek paling memprihatinkan dari kasus ini. Keterlibatan ini, meskipun mungkin didasari desakan ekonomi atau faktor lain, tetap merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pelaku, termasuk orang tua kandung yang terbukti terlibat secara sadar, dapat dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman untuk kejahatan ini sangat berat, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang rentan dan tidak memiliki kapasitas untuk melindungi diri.

Mencegah Perdagangan Bayi: Peran Publik dan Penegakan Hukum

Pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya dan modus operandi perdagangan bayi. Pemerintah, lembaga perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan masyarakat sipil harus bersinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa adopsi harus dilakukan melalui prosedur resmi yang ditetapkan oleh negara, demi menjamin legalitas, keamanan, dan hak-hak terbaik bagi anak.

Penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh mata rantai sindikat, mulai dari perekrut, perantara, hingga pembeli dan orang tua yang terlibat, adalah kunci untuk memberantas praktik keji ini. Edukasi mengenai pentingnya keluarga berencana dan dukungan sosial-ekonomi bagi keluarga rentan juga dapat menjadi strategi jangka panjang untuk mengurangi kasus penyerahan anak secara ilegal.