Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Setya Novanto Hadirkan Ahli dalam Gugatan SK Pembebasan Bersyarat, Picu Sorotan Publik

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (E-KTP), Setya Novanto, kembali menjadi sorotan publik setelah menghadirkan saksi ahli dalam persidangan gugatan tata usaha negara...
HomePemerintahMengungkap Siapa Sebenarnya Pencetus Tunjangan Hari Raya untuk PNS

Mengungkap Siapa Sebenarnya Pencetus Tunjangan Hari Raya untuk PNS

Mengungkap Siapa Sebenarnya Pencetus Tunjangan Hari Raya untuk PNS

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu momen yang paling dinantikan oleh jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta karyawan swasta di seluruh Indonesia menjelang perayaan hari besar keagamaan. Kebijakan ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem penggajian, dan seringkali muncul pertanyaan di benak publik: siapa sebenarnya sosok di balik pencetusan THR, khususnya untuk PNS? Perlu diketahui, inisiatif historis ini ternyata tidak datang dari Menteri Keuangan saat ini, melainkan berakar jauh di masa awal kemerdekaan.

Kebijakan THR, yang kini diakui sebagai hak wajib pekerja dan diatur secara ketat, memiliki perjalanan panjang sejak pertama kali diperkenalkan. Bukan hanya sekadar bonus, THR adalah bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah serta perusahaan kepada karyawannya agar dapat merayakan hari raya dengan lebih baik. Pemahaman mengenai asal-usulnya menjadi krusial untuk menghargai esensi dan nilai historis dari tunjangan yang telah dinikmati selama puluhan tahun ini.

Mengurai Jejak Sejarah THR Bagi Abdi Negara

Penelusuran sejarah menunjukkan bahwa konsep tunjangan semacam THR bagi abdi negara pertama kali muncul pada era Presiden Soekarno, tepatnya pada tahun 1952. Saat itu, istilah yang digunakan adalah ‘Bonus Lebaran’ atau ‘Tunjangan Hari Raya’, yang diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri. Kondisi ekonomi pasca-kemerdekaan yang belum sepenuhnya stabil mendorong pemerintah untuk mencari cara meringankan beban ekonomi para PNS, terutama menjelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Keputusan ini merupakan terobosan signifikan yang menunjukkan perhatian negara terhadap penghidupan pegawai pemerintahan. Tunjangan ini bertujuan agar para PNS, yang menjadi tulang punggung pelayanan publik, dapat turut serta merayakan hari raya dengan layak, tanpa terkendala masalah finansial yang mendesak. Dari sinilah, fondasi THR diletakkan sebagai komponen penting dalam remunerasi pegawai negeri. Inisiatif ini menandai komitmen negara untuk mengakui dan menghargai kontribusi para abdi negara.

Dari Inisiatif Kebijakan hingga Hak Wajib Pekerja

Perjalanan THR tidak berhenti di situ. Seiring berjalannya waktu dan perkembangan tatanan ekonomi serta sosial, THR kemudian bertransformasi dari sekadar bonus menjadi hak yang dijamin undang-undang. Perkembangan regulasi terus memperkuat posisi THR, tidak hanya untuk PNS tetapi juga meluas ke sektor swasta. Pada tahun 1961, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1961, pengaturan mengenai pemberian tunjangan hari raya untuk pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri mulai diperkuat.

Era selanjutnya, yakni pada masa Orde Baru, regulasi mengenai THR semakin disempurnakan. Kini, dasar hukum THR bagi pegawai swasta diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Sementara bagi ASN, regulasi THR diatur melalui Peraturan Pemerintah yang terbit setiap tahunnya. Keduanya secara tegas menyatakan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban bagi pemberi kerja dan hak bagi pekerja, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Beberapa poin penting terkait perkembangan THR meliputi:

  • 1952: Konsep ‘Bonus Lebaran’ atau ‘Tunjangan Hari Raya’ pertama kali diperkenalkan untuk PNS di era Presiden Soekarno.
  • 1961: Peraturan Pemerintah No. 27/1961 memperkuat dasar hukum THR bagi PNS dan anggota TNI/Polri.
  • Perkembangan Selanjutnya: Kebijakan ini diperluas cakupannya hingga mencakup pekerja swasta, dan regulasinya terus disempurnakan untuk menjamin kepastian hukum.
  • Kewajiban Pembayaran: THR kini menjadi kewajiban mutlak bagi pemberi kerja, dengan sanksi tegas bagi pelanggar.

Mengapa Penting Memahami Asal-usul THR?

Memahami asal-usul THR bukan hanya sekadar pengetahuan historis, tetapi juga memberikan perspektif lebih dalam mengenai makna dan tujuan tunjangan ini. Ini menunjukkan bahwa THR bukanlah semata-mata kebijakan populis sesaat, melainkan sebuah inisiatif yang lahir dari kebutuhan untuk menjaga kesejahteraan pegawai dan stabilitas sosial. Dari masa ke masa, pemerintah konsisten menjaga komitmen ini, meskipun tantangan ekonomi selalu berubah.

Sejarah ini juga menggarisbawahi pentingnya hak-hak pekerja yang terus diperjuangkan dan dilindungi. THR menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja di Indonesia. Diskusi mengenai THR seringkali berfokus pada besaran atau jadwal pencairan, namun pemahaman mendalam tentang akarnya dapat memperkaya apresiasi kita terhadap kebijakan vital ini. Kisah mengenai siapa pencetus THR pertama kali, yang ternyata berawal dari inisiatif kepresidenan di masa-masa awal Republik, menjadi pengingat akan panjangnya perjalanan dalam membangun fondasi kesejahteraan pekerja di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi THR terbaru, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Keuangan di sini.