Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Pembongkaran Ratusan Lapangan Padel Tak Berizin PBG

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara tegas memerintahkan pembongkaran terhadap 185 lapangan padel di ibu kota yang diketahui beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan...
HomeHukum & KriminalKemenkum Pertegas Kewajiban Royalti Musik Religi Ramadhan di Ruang Publik

Kemenkum Pertegas Kewajiban Royalti Musik Religi Ramadhan di Ruang Publik

Kemenkum Pertegas Kewajiban Royalti Musik Religi Ramadhan di Ruang Publik

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali mengeluarkan peringatan tegas perihal kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu untuk kepentingan komersial di ruang publik. Imbauan ini secara spesifik menyoroti penggunaan musik religi, yang kerap diputar secara masif selama bulan suci Ramadhan, menegaskan bahwa hak ekonomi pencipta harus dihormati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini datang di tengah maraknya aktivitas ekonomi dan keagamaan menjelang serta selama Ramadhan, di mana pusat perbelanjaan, restoran, kafe, hingga berbagai acara publik seringkali memutar lagu, termasuk karya-karya religi, sebagai bagian dari suasana. Kemenkumham secara eksplisit mengingatkan bahwa setiap pemanfaatan lagu atau musik yang bertujuan komersial, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib memenuhi kewajiban royalti kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan apresiasi dan kompensasi yang adil bagi para kreator atas karya intelektual mereka.

Dasar Hukum dan Lingkup Kewajiban Royalti

Kewajiban pembayaran royalti musik ini bukan aturan baru, melainkan penegasan ulang dari amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang ini secara jelas melindungi hak ekonomi pencipta, yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), memiliki peran sentral dalam mengawasi dan memastikan implementasi peraturan ini.

Lingkup ‘kepentingan komersial’ dalam konteks ini sangat luas dan mencakup berbagai entitas yang mendapatkan keuntungan dari pemutaran musik, di antaranya:

  • Pusat Perbelanjaan dan Mal: Pemutaran musik latar untuk menarik pengunjung dan meningkatkan pengalaman belanja.
  • Restoran, Kafe, dan Hotel: Pemakaian musik untuk menciptakan suasana yang nyaman atau menghibur pelanggan.
  • Ruang Publik Lainnya: Contohnya seperti bandara, stasiun, terminal, atau fasilitas umum lainnya yang memutar musik.
  • Penyelenggara Acara/Event Organizer: Penggunaan musik dalam konser, seminar, pameran, atau acara lain yang menarik khalayak.
  • Stasiun Televisi dan Radio: Penyiaran lagu atau musik sebagai bagian dari program mereka.

Pelaku usaha seringkali abai atau kurang memahami implikasi hukum dari pemutaran musik di tempat usaha mereka. Banyak yang mengira bahwa membeli kaset, CD, atau berlangganan platform musik digital sudah cukup, padahal itu hanya untuk penggunaan pribadi. Untuk penggunaan komersial di ruang publik, lisensi terpisah dan pembayaran royalti adalah kewajiban.

Mengapa Ramadhan dan Musik Religi Menjadi Sorotan?

Penekanan Kemenkumham terhadap musik religi selama Ramadhan bukanlah tanpa alasan. Bulan suci ini identik dengan peningkatan aktivitas keagamaan dan sosial, termasuk konsumsi hiburan yang bernuansa Islami. Banyak tempat usaha, media, dan penyelenggara acara yang memilih untuk memutar lagu-lagu religi guna menciptakan suasana yang sesuai. Volume pemutaran yang tinggi inilah yang menarik perhatian penegak hukum kekayaan intelektual.

Peningkatan kesadaran akan hak cipta di kalangan pencipta musik religi juga menjadi faktor. Para musisi dan pencipta lagu religi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kompensasi atas karya mereka seperti halnya pencipta lagu genre lainnya. Oleh karena itu, imbauan ini berfungsi ganda: sebagai pengingat bagi pelaku usaha dan sebagai jaminan bagi para pencipta musik religi bahwa hak-hak mereka akan dilindungi secara hukum.

Artikel terkait sebelumnya juga sering membahas bagaimana penegakan hak cipta menghadapi tantangan adaptasi di era digital, di mana kemudahan akses terhadap konten musik seringkali mengaburkan garis antara penggunaan pribadi dan komersial.

Peran Lembaga Manajemen Kolektif dalam Penarikan Royalti

Proses penarikan dan pendistribusian royalti di Indonesia diatur dan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMKN adalah lembaga nirlaba yang dibentuk pemerintah untuk membantu mengelola hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait, sementara LMK adalah organisasi yang mewakili sejumlah besar pencipta atau pemilik hak terkait untuk mengelola hak mereka secara kolektif.

Pelaku usaha yang ingin memutar musik untuk kepentingan komersial dapat menghubungi LMK yang relevan atau LMKN untuk mendapatkan lisensi dan membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan. Mekanisme ini dirancang untuk menyederhanakan proses bagi pengguna dan memastikan pembayaran yang adil dan efisien bagi para pemegang hak. Kemenkumham secara aktif mendorong partisipasi pelaku usaha dalam sistem ini sebagai bentuk kepatuhan hukum dan dukungan terhadap industri kreatif nasional.

Dampak dan Pentingnya Menghormati Hak Ekonomi Pencipta

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban royalti dapat berujung pada sanksi hukum, mulai dari teguran hingga denda, bahkan ancaman pidana. Namun, lebih dari sekadar menghindari sanksi, pembayaran royalti adalah bentuk penghargaan terhadap kreativitas dan profesi seniman.

Dengan membayar royalti, pelaku usaha turut berkontribusi pada ekosistem industri musik yang sehat, mendorong pencipta untuk terus berkarya, dan pada akhirnya memperkaya khazanah budaya bangsa. Ini adalah investasi jangka panjang dalam keberlanjutan kreativitas dan inovasi di sektor musik.

Kemenkumham menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perlindungan kekayaan intelektual. Dengan demikian, semangat Ramadhan yang identik dengan keberkahan dan kebaikan dapat juga terefleksi dalam penghormatan terhadap hak-hak para kreator musik.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai hak cipta dan royalti, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.