JAKARTA – Debat krusial mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mencuat ke permukaan, memicu diskusi sengit antara idealisme demokrasi versus pragmatisme stabilitas politik. Wacana penghapusan ambang batas parlemen yang diusung oleh berbagai pihak, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno, mendapat respons beragam dari partai politik. Adi Prayitno secara tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap konsep zero threshold, meyakini bahwa langkah ini akan menjadikan sistem politik Indonesia jauh lebih demokratis dan memastikan tidak ada satu pun suara rakyat yang terbuang sia-sia.
Pernyataan Adi Prayitno ini bukan tanpa dasar. Ia berpendapat bahwa ambang batas parlemen, yang saat ini berada di angka 4% untuk DPR RI, secara inheren mengurangi representasi suara pemilih yang memilih partai-partai di bawah ambang batas tersebut. Ini menciptakan paradoks demokrasi di mana jutaan suara rakyat tereliminasi dan tidak mendapatkan perwakilan di parlemen. Sebaliknya, Partai NasDem menawarkan pandangan yang berbeda, mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 7%, dengan argumen utama untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.
Argumen untuk Zero Threshold: Demokrasi Penuh dan Representasi
Adi Prayitno menggarisbawahi pentingnya prinsip satu suara, satu nilai dalam setiap pemilihan umum. Menurutnya, sistem zero threshold akan memungkinkan setiap partai politik, besar maupun kecil, memiliki peluang untuk mendudukkan wakilnya di parlemen, asalkan mereka meraih suara yang cukup dari pemilih. Model ini tidak hanya meningkatkan representasi politik secara fundamental, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu, karena mereka tahu suara mereka tidak akan “hangus” hanya karena partai pilihan mereka tidak mencapai ambang batas minimum.
- Suara Rakyat Tidak Hilang: Setiap suara memiliki bobot yang sama, memastikan semua dukungan pemilih mendapatkan representasi yang layak.
- Mendorong Partisipasi: Pemilih merasa lebih termotivasi karena suara mereka dijamin akan berkontribusi pada komposisi parlemen secara langsung.
- Pluralisme Politik: Mendorong munculnya partai-partai baru dan ide-ide segar, memperkaya spektrum politik nasional tanpa hambatan artifisial.
- Demokrasi Substansial: Lebih mencerminkan keinginan riil masyarakat tanpa filter buatan yang membatasi pilihan.
Dalam konteks perdebatan yang terus berlangsung ini, isu zero threshold sejatinya bukan hal baru. Beberapa pakar hukum dan politik telah lama menyerukan evaluasi ulang terhadap ambang batas parlemen, melihatnya sebagai salah satu elemen yang perlu disempurnakan dalam kerangka reformasi sistem pemilu yang lebih komprehensif. Perdebatan ini juga pernah mencuat jelang Pemilu 2019 dan 2024, menunjukkan relevansinya yang tak lekang oleh waktu dalam lanskap politik Indonesia.
NasDem dan Narasi Stabilitas Politik Melalui Ambang Batas 7%
Di sisi berlawanan, Partai NasDem mengajukan proposal untuk menaikkan ambang batas parlemen menjadi 7%. Argumentasi utama mereka berpusat pada pentingnya stabilitas politik. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, NasDem meyakini parlemen akan dihuni oleh jumlah partai yang lebih sedikit, namun lebih solid dan representatif. Kondisi ini diharapkan dapat mempermudah proses pengambilan keputusan, membentuk koalisi yang lebih stabil, dan menghindari fragmentasi politik yang berlebihan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
Pendekatan NasDem mencerminkan kekhawatiran umum bahwa terlalu banyak partai di parlemen dapat menyebabkan proses legislasi dan pengawasan menjadi lambat dan tidak efektif. Mereka berargumen bahwa dengan partai yang lebih sedikit, fokus kebijakan dapat lebih terarah dan konsisten, memungkinkan pemerintah menjalankan program-programnya dengan lebih lancar. Namun, para kritikus seringkali mempertanyakan apakah stabilitas yang dihasilkan dari ambang batas tinggi ini datang dengan mengorbankan demokrasi dan representasi yang otentik, khususnya bagi kelompok minoritas atau partai-partai kecil yang memiliki basis massa signifikan di daerah tertentu.
Dampak Potensial Penghapusan Ambang Batas
Penghapusan ambang batas parlemen, atau penerapan zero threshold, memiliki implikasi yang signifikan. Secara positif, ini akan memastikan setiap partai yang berhasil meraih suara, sekecil apa pun, akan memiliki kesempatan untuk masuk parlemen. Ini akan memberikan representasi yang lebih akurat terhadap keragaman aspirasi masyarakat. Namun, kritikus juga menyoroti potensi risiko. Parlemen mungkin menjadi terlalu terfragmentasi, yang menyulitkan pembentukan koalisi yang stabil dan efektif dalam proses legislasi. Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian politik dan memperlambat agenda pembangunan nasional.
Para pengamat politik menyarankan agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempertimbangkan secara mendalam pro dan kontra dari setiap skenario. Penting untuk mencari titik keseimbangan antara idealisme demokrasi representatif yang penuh dan kebutuhan akan stabilitas pemerintahan agar dapat berfungsi secara efisien. Diskusi ini seyogianya juga melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil dan akademisi untuk menghasilkan kebijakan yang paling optimal bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Mencari Keseimbangan Ideal: Demokrasi dan Efisiensi
Perdebatan antara zero threshold dan ambang batas 7% pada akhirnya berkisar pada pencarian titik keseimbangan yang ideal antara prinsip demokrasi yang inklusif dan kebutuhan akan pemerintahan yang stabil serta efektif. Argumentasi Adi Prayitno mengenai “suara rakyat tak hilang” menyoroti esensi demokrasi yang sejati, di mana setiap pilihan pemilih harus dihargai dan diwakili. Di sisi lain, usulan NasDem mengingatkan kita pada realitas politik bahwa fragmentasi yang ekstrem dapat mengganggu efektivitas tata kelola negara.
Masa depan sistem pemilu Indonesia akan sangat tergantung pada bagaimana para pemangku kepentingan menyikapi dilema ini. Apakah kita akan memprioritaskan representasi maksimal dengan risiko fragmentasi, atau memilih stabilitas dengan potensi mengurangi inklusivitas suara minoritas? Pertanyaan ini menjadi krusial dalam menyusun undang-undang pemilu yang akan datang, memastikan bahwa apapun keputusan yang diambil, ia benar-benar melayani kepentingan demokrasi Indonesia secara keseluruhan dan berkelanjutan.
