DPRD Bandung Matangkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko. Inisiatif legislatif ini bertujuan untuk menata dan mengatur etika serta perilaku di ruang publik, dengan poin krusial berupa penerapan sanksi yang unik, yaitu sanksi berbasis adat. Pembahasan Raperda ini menjadi sorotan karena upaya mengintegrasikan nilai-nilai adat ke dalam kerangka hukum modern perkotaan, memunculkan diskusi mendalam mengenai relevansi dan tantangan implementasinya.
Raperda ini lahir dari aspirasi masyarakat yang mengkhawatirkan maraknya perilaku yang dianggap menyimpang atau tidak pantas di ruang publik. Ketua Pansus Raperda, Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa tujuan utama Raperda adalah menciptakan lingkungan publik yang aman, nyaman, dan bermoral, terutama bagi anak-anak dan remaja. "Kami ingin memastikan bahwa ruang-ruang publik di Bandung menjadi tempat yang kondusif untuk interaksi sosial yang positif, jauh dari perilaku yang dapat merusak moralitas dan kenyamanan bersama," ujar Rahmat. Penekanan pada "perilaku seksual berisiko" mengindikasikan upaya pencegahan terhadap tindakan yang berpotensi mengarah pada eksploitasi, pelecehan, atau penyebaran penyakit menular, meskipun definisi detailnya masih menjadi pembahasan intensif di kalangan anggota dewan dan pakar.
Penerapan Sanksi Adat: Antara Terobosan dan Tantangan Hukum
Salah satu aspek paling menonjol dan sekaligus paling kontroversial dari Raperda ini adalah usulan sanksi berbasis adat. Dalam konteks perkotaan modern seperti Bandung, konsep sanksi adat seringkali menimbulkan pertanyaan besar mengenai implementasi, legitimasi, dan relevansinya. Integrasi hukum adat ke dalam peraturan daerah kota besar menuntut kehati-hatian ekstra agar tidak bertabrakan dengan sistem hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.
Beberapa poin penting terkait sanksi adat yang sedang dibahas secara kritis meliputi:
- Definisi Adat yang Jelas: Bagaimana adat akan didefinisikan secara konkret dalam konteks hukum formal Raperda? Apakah akan merujuk pada adat Sunda secara spesifik, atau nilai-nilai kearifan lokal yang lebih umum dan dapat diterima semua lapisan masyarakat perkotaan yang majemuk?
- Bentuk Sanksi yang Proporsional: Sanksi adat bisa bermacam-macam, mulai dari teguran lisan oleh sesepuh adat, denda berupa barang atau uang yang disumbangkan untuk kepentingan adat, hingga isolasi sosial sementara. Seberapa jauh jenis sanksi ini dapat diterapkan secara hukum tanpa menimbulkan ekses negatif atau penyalahgunaan?
- Kewenangan Penegakan: Siapa yang akan berwenang menafsirkan dan menerapkan sanksi adat? Apakah akan melibatkan lembaga adat formal yang diakui, ataukah akan diintegrasikan ke dalam sistem penegakan hukum pemerintah daerah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pelatihan khusus mengenai kearifan lokal?
Para pengamat hukum tata negara menyoroti potensi tumpang tindih dengan sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia. "Integrasi sanksi adat ke dalam peraturan daerah harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi penyalahgunaan wewenang, dan diskriminasi," ungkap Prof. Dr. Haris Santoso, seorang akademisi hukum dari Universitas Padjadjaran. Ia menambahkan, "Perlu ada batasan yang sangat jelas agar sanksi adat tidak melanggar hak asasi manusia atau menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan."
Kontroversi, Partisipasi Publik, dan Pelajaran dari Regulasi Sebelumnya
Pembahasan Raperda ini tidak luput dari pro dan kontra di kalangan masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia. Kekhawatiran utama muncul terkait potensi interpretasi yang bias atau terlalu luas terhadap "perilaku seksual berisiko," yang bisa mengancam privasi individu dan kebebasan berekspresi di ruang publik yang seharusnya menjadi hak setiap warga negara.
Organisasi masyarakat sipil, Koalisi Warga Peduli HAM (KOWAP HAM), menyuarakan keprihatinan bahwa Raperda ini bisa menjadi alat untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas atau tindakan yang seharusnya masuk ranah privat. "Penting untuk mendefinisikan secara sangat ketat apa yang dimaksud dengan perilaku seksual berisiko dan memastikan bahwa regulasi ini tidak membuka celah bagi moral policing yang berlebihan atau tindakan main hakim sendiri di masyarakat," tegas perwakilan KOWAP HAM, Sita Dewi. Mereka menekankan perlunya partisipasi publik yang luas, transparan, dan inklusif dalam setiap tahapan pembahasan Raperda.
Di sisi lain, para pendukung Raperda ini berpendapat bahwa perlindungan nilai-nilai moral dan budaya adalah hal esensial untuk menjaga tatanan sosial. Mereka melihat sanksi adat sebagai cara untuk memperkuat kembali kearifan lokal dalam menjaga ketertiban sosial, yang mungkin lebih efektif dalam konteks masyarakat tertentu dibanding sanksi pidana konvensional. Pendekatan ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan antara hukum negara dan norma-norma yang hidup di masyarakat, menciptakan regulasi yang lebih dekat dengan akar budaya lokal.
Isu sensitif mengenai regulasi perilaku di ruang publik bukanlah hal baru di Kota Bandung. Pembahasan Raperda ini mengingatkan pada perdebatan serupa terkait Peraturan Daerah Ketertiban Umum yang sempat ramai beberapa waktu lalu, khususnya mengenai penertiban PKL dan pengamen, yang juga menyentuh aspek penggunaan ruang publik. Artikel kami sebelumnya yang membahas dinamika regulasi ruang publik dapat Anda baca di Warta Bandung: Analisis Dinamika Perda Ketertiban Umum. Perdebatan saat itu menyoroti keseimbangan krusial antara ketertiban dan hak-hak warga, sebuah pelajaran berharga bagi Raperda yang sedang digodok saat ini.
Menuju Finalisasi: Harapan dan Tantangan Ke Depan
DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan berbagai pihak, termasuk pakar hukum, sosiolog, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat, guna menyempurnakan draf Raperda ini. Proses finalisasi Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya efektif dalam mencapai tujuannya, tetapi juga adil, proporsional, dan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.
Keberhasilan Raperda ini akan sangat bergantung pada definisi yang jelas dan tidak multitafsir, mekanisme implementasi yang transparan, serta sosialisasi masif kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau resistensi. Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya Kota Bandung menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.
