Indranee Rajah Tegaskan: Penilaian Pajak Properti Berbasis Sewa Lebih Tepat dan Stabil untuk Rumah Tinggal Pribadi
SINGAPURA – Menteri di Kantor Perdana Menteri, sekaligus Menteri Keuangan dan Pembangunan Nasional Kedua, Indranee Rajah, menegaskan bahwa penggunaan nilai kapital (harga jual pasar) untuk menilai pajak properti bagi rumah yang dihuni pemilik secara pribadi adalah pendekatan yang “tidak tepat”. Menurutnya, metode yang lebih baik dan konsisten adalah dengan menggunakan data sewa pasar untuk menentukan Nilai Tahunan (Annual Value), yang akan menjaga pajak properti lebih stabil dan dapat diprediksi bagi para pemilik rumah.
Pernyataan Indranee Rajah ini menyoroti filosofi di balik sistem pajak properti Singapura, khususnya yang berkaitan dengan properti hunian pribadi. Ia menjelaskan bahwa rumah bagi banyak warga adalah tempat tinggal utama, bukan semata-mata instrumen investasi yang fluktuasinya harus selalu menjadi dasar perhitungan pajak. Oleh karena itu, pendekatan pajak yang didasarkan pada nilai sewa pasar properti tersebut dianggap lebih adil dan selaras dengan realitas keuangan pemilik rumah.
Penggunaan data sewa untuk menentukan Nilai Tahunan memberikan fondasi yang kokoh untuk sistem pajak properti yang stabil. Nilai Tahunan sendiri merupakan perkiraan pendapatan sewa tahunan bruto yang dapat diperoleh dari suatu properti jika disewakan, setelah dikurangi biaya perabot dan perabotan bergerak lainnya. Dengan berpegang pada metrik ini, pemerintah dapat memastikan bahwa kenaikan atau penurunan pajak tidak terjadi secara drastis, memberikan kepastian finansial bagi rumah tangga untuk perencanaan anggaran jangka panjang mereka.
Kontras dengan metode nilai kapital, yang sangat rentan terhadap volatilitas pasar properti. Harga jual properti dapat melonjak tajam dalam periode boom dan anjlok drastis saat terjadi koreksi pasar. Jika pajak properti didasarkan pada nilai kapital, pemilik rumah akan menghadapi ketidakpastian besar. Mereka bisa saja tiba-tiba dihadapkan pada kenaikan pajak yang substansial, bukan karena perubahan kemampuan finansial mereka atau peningkatan pendapatan sewa aktual, melainkan karena pergerakan spekulatif di pasar penjualan properti yang mungkin tidak mereka manfaatkan. Kondisi ini tentu akan menciptakan beban finansial yang tidak terduga dan berpotensi memberatkan, terutama bagi mereka yang memiliki pendapatan tetap atau para pensiunan.
Indranee Rajah menekankan bahwa kestabilan dan prediktabilitas adalah kunci dalam kebijakan pajak, terutama untuk aset sepenting rumah tinggal. Pemilik rumah perlu dapat mengantisipasi pengeluaran mereka, termasuk pajak properti, agar dapat mengelola keuangan keluarga dengan bijak. Sistem yang mengandalkan data sewa, meskipun masih dapat menyesuaikan diri dengan tren pasar, cenderung bergerak lebih lambat dan lebih stabil dibandingkan fluktuasi harga jual, yang seringkali dipengaruhi oleh sentimen pasar jangka pendek, suku bunga, dan dinamika penawaran-permintaan yang cepat berubah.
Pemerintah Singapura secara konsisten berupaya menjaga sistem pajak properti yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Pendekatan ini juga mencerminkan pemahaman bahwa meskipun properti merupakan aset berharga, fungsi utamanya bagi sebagian besar warga adalah sebagai tempat bernaung dan menjalani kehidupan. Oleh karena itu, beban pajak harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengganggu stabilitas hidup dan kesejahteraan finansial warga. Kebijakan ini juga membedakan antara properti yang dimiliki untuk investasi atau disewakan, di mana nilai kapital mungkin memiliki relevansi yang berbeda, dengan properti yang menjadi tempat tinggal pribadi.
Melalui penegasan ini, Indranee Rajah menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang pragmatis dan berpusat pada rakyat. Memastikan bahwa pajak properti tetap dapat dikelola dan dipahami oleh pemilik rumah adalah bagian integral dari upaya pemerintah untuk membangun masyarakat yang tangguh dan sejahtera. Dengan mempertahankan metode penilaian berdasarkan data sewa, Singapura bertujuan untuk terus menyediakan kerangka kerja pajak yang kokoh, adil, dan paling penting, prediktif bagi seluruh warganya.
