Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Antisipasi RAFI 2026: Telkomsel Perkuat Jaringan untuk Pengalaman Digital Optimal Termasuk Nonton Olahraga

Telkomsel, sebagai penyedia layanan telekomunikasi digital terdepan di Indonesia, telah mengambil langkah-langkah proaktif dan komprehensif untuk mengantisipasi lonjakan trafik komunikasi dan data yang signifikan...
HomeUncategorizedFakta Mengejutkan: Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Tak Punya SIM dan...

Fakta Mengejutkan: Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Tak Punya SIM dan STNK

Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan: Pengemudi Calya Ugal-ugalan di Gunung Sahari Tak Punya SIM dan STNK

Jakarta – Sebuah kasus pelanggaran lalu lintas yang sempat viral di media sosial kembali menyita perhatian publik setelah kepolisian mengungkap fakta-fakta mengejutkan. Pengemudi mobil Toyota Calya berwarna putih yang kedapatan berlaku ugal-ugalan dan nekat melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Identitas pengemudi tersebut diketahui bernama Hafiz Mahendra.

Insiden yang terjadi di ruas jalan padat Gunung Sahari itu sempat direkam oleh pengguna jalan lain dan tersebar luas, memicu kemarahan serta keprihatinan masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Video tersebut menunjukkan mobil Calya yang dikemudikan Hafiz Mahendra melaju melawan arus lalu lintas, memaksa kendaraan lain untuk menghindar atau mengalah. Aksi nekat ini jelas membahayakan tidak hanya dirinya sendiri, tetapi juga nyawa banyak pengguna jalan lainnya.

Identitas Pengemudi dan Pelanggaran Berlapis

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, dalam keterangannya, membenarkan bahwa penyelidikan atas kasus ini telah menunjukkan temuan yang signifikan. Setelah berhasil mengidentifikasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan, terungkaplah bahwa Hafiz Mahendra, sebagai pengemudi mobil tersebut, ternyata tidak memiliki dua dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap pengendara: SIM dan STNK. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi berinisial HM (Hafiz Mahendra) yang viral karena aksi ugal-ugalannya. Hasilnya, ia tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK yang sah,” ujar seorang perwakilan kepolisian.

Pelanggaran ini bukan sekadar tindakan melawan arus yang sembrono, melainkan pelanggaran berlapis yang memiliki konsekuensi hukum serius. Tidak memiliki SIM merupakan pelanggaran terhadap Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sementara itu, tidak memiliki STNK juga merupakan pelanggaran hukum. Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Dampak dan Konsekuensi Hukum yang Menanti

Temuan bahwa Hafiz Mahendra tidak memiliki SIM dan STNK ini semakin memperburuk posisi hukumnya. Selain sanksi denda dan kurungan yang menanti akibat pelanggaran administratif tersebut, ia juga akan menghadapi konsekuensi atas aksi ugal-ugalannya yang membahayakan. Aksi melawan arah adalah pelanggaran berat yang dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, dengan denda hingga Rp500.000,00 atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan tegas akan dilakukan terhadap Hafiz Mahendra sebagai bentuk efek jera. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kelengkapan dokumen berkendara. Kecelakaan lalu lintas seringkali berawal dari pelanggaran-pelanggaran kecil yang dianggap remeh, dan kasus Hafiz Mahendra menunjukkan betapa berbahayanya kombinasi antara perilaku sembrono dan ketidakpatuhan terhadap regulasi dasar.

Penyelidikan lebih lanjut kemungkinan akan mencakup motif di balik aksi ugal-ugalan dan alasan mengapa Hafiz Mahendra berani mengemudi tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Pihak berwenang akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan keselamatan di jalan raya tetap menjadi prioritas utama. Masyarakat diimbau untuk selalu patuh pada rambu lalu lintas, berkendara dengan tertib, dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan serta surat izin mengemudi untuk mencegah insiden serupa terulang kembali.