Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Hafiz Mahendra, Pengemudi Lawan Arah Tanpa SIM dan STNK
Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap fakta terbaru terkait kasus Hafiz Mahendra, pengemudi yang terlibat aksi ugal-ugalan melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa Hafiz Mahendra tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat insiden tersebut terjadi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penemuan ini menambah daftar pelanggaran yang dilakukan oleh Hafiz Mahendra. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk penegakan hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
