Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

BRIN Desak Polri Hentikan Istilah ‘Oknum’, Soroti Akuntabilitas dan Reformasi Kepolisian

BRIN Desak Polri Hentikan Istilah 'Oknum', Soroti Akuntabilitas dan Reformasi Kepolisian Peneliti utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) secara tegas meminta Kepolisian Negara Republik...
HomeHukum & KriminalHabiburokhman Bantah Keras Intervensi DPR di Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

Habiburokhman Bantah Keras Intervensi DPR di Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, secara tegas membantah tudingan intervensi terhadap proses hukum kasus Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang tengah menghadapi tuntutan hukuman mati. Pernyataan ini muncul sebagai respons langsung atas klaim dari pihak Kejaksaan yang mengindikasikan adanya campur tangan legislatif dalam penanganan perkara sensitif tersebut. Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III, sebagai mitra kerja Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya, berpegang teguh pada prinsip penegakan hukum yang adil dan independen.

Konfrontasi antara lembaga legislatif dan yudikatif ini menyoroti kembali kompleksitas hubungan antar cabang kekuasaan di Indonesia, terutama dalam isu-isu yang melibatkan kepentingan publik dan hak asasi manusia. Kasus Fandi Ramadhan, dengan ancaman hukuman mati yang membayangi, telah menarik perhatian luas, tidak hanya dari kalangan aktivis hak asasi manusia tetapi juga dari para legislator yang memiliki fungsi pengawasan. Penolakan keras dari Habiburokhman ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap independensi peradilan dan integritas DPR.

Latar Belakang Kasus Fandi Ramadhan dan Tudingan Intervensi

Fandi Ramadhan merupakan seorang ABK yang tersandung kasus hukum di luar negeri, yang kemudian berujung pada tuntutan pidana serius, yakni hukuman mati. Rincian spesifik mengenai tuduhan terhadap Fandi tidak dijelaskan secara eksplisit dalam sumber, namun ancaman hukuman mati sendiri sudah cukup untuk menarik atensi publik dan berbagai pihak terkait. Dalam konteks ini, Komisi III DPR, yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, secara natural akan menaruh perhatian. Namun, atensi ini seringkali memicu salah persepsi atau bahkan menjadi sumber ketegangan jika batas antara fungsi pengawasan dan intervensi menjadi kabur.

Pihak Kejaksaan, yang dalam hal ini adalah penuntut umum, diduga melontarkan pernyataan yang mengimplikasikan adanya upaya Komisi III DPR untuk mempengaruhi jalannya persidangan atau putusan. Tuduhan semacam ini, jika benar adanya, bisa sangat merusak citra independensi peradilan dan legitimasi proses hukum. Habiburokhman, melalui bantahan kerasnya, berupaya meluruskan persepsi tersebut, menekankan bahwa kehadiran atau perhatian Komisi III semata-mata adalah bagian dari fungsi pengawasan konstitusional mereka, bukan sebagai upaya untuk mendikte atau mengarahkan putusan hakim.

Ketua Komisi III tersebut menguraikan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPR bertujuan untuk memastikan:

  • Proses hukum berjalan sesuai koridor perundang-undangan dan konstitusi.
  • Hak-hak tersangka/terdakwa terpenuhi, terutama dalam kasus yang memiliki konsekuensi berat seperti tuntutan hukuman mati.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
  • Pemerintah memberikan perlindungan optimal bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjerat kasus di luar negeri, khususnya ABK yang rentan dan acapkali kurang mendapat perlindungan hukum yang memadai.

Penegasan ini krusial untuk membedakan antara ‘intervensi’ yang melanggar batas kewenangan dengan ‘pengawasan’ yang merupakan mandat konstitusional lembaga legislatif. Artikel ini menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem peradilan dari campur tangan pihak manapun, termasuk dari lembaga negara lain, demi keadilan substantif.

Memastikan Penegakan Hukum yang Adil dan Independen

Pernyataan Habiburokhman yang menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil adalah inti dari respons kritisnya. Keadilan dalam penegakan hukum bukan hanya tentang aplikasi pasal-pasal pidana, melainkan juga tentang perlakuan yang setara di hadapan hukum, hak untuk pembelaan yang layak, dan proses yang transparan. Dalam kasus-kasus yang melibatkan WNI di luar negeri, apalagi ABK yang seringkali berada dalam posisi rentan, peran negara menjadi sangat vital dalam memastikan perlindungan hukum yang memadai.

Isu mengenai intervensi politik dalam proses hukum bukanlah hal baru dalam dinamika hukum di Indonesia. Sejarah mencatat beberapa insiden di mana kekuasaan eksekutif atau legislatif dituding mencoba mempengaruhi keputusan yudikatif. Oleh karena itu, bantahan dari Habiburokhman ini harus menempatkan bantahan ini dalam konteks upaya untuk memperkuat prinsip pemisahan kekuasaan dan independensi peradilan, yang merupakan pilar utama negara hukum demokratis. Mengacu pada sejumlah kasus sebelumnya, tekanan dari berbagai pihak selalu menjadi tantangan bagi independensi hakim dan jaksa dalam menjalankan tugas mereka.

Prinsip due process of law atau proses hukum yang semestinya harus menjadi prioritas utama. Ini mencakup hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hak untuk didengar, hak untuk menghadirkan bukti, dan hak untuk banding. Bagi seorang ABK seperti Fandi Ramadhan yang menghadapi tuntutan hukuman mati, pemenuhan hak-hak ini menjadi sangat krusial dan harus dipastikan tanpa ada tekanan eksternal agar keadilan sejati dapat tercapai.

Sebagai informasi tambahan mengenai fungsi dan wewenang Komisi III DPR dalam pengawasan hukum, pembaca dapat menelusuri lebih lanjut di situs resmi DPR RI. Komisi ini memiliki peran vital dalam memastikan sistem hukum di Indonesia berjalan efektif dan berkeadilan, tanpa harus mengorbankan independensi lembaga yudikatif.

Kasus Fandi Ramadhan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, untuk terus menghormati batas-batas kewenangan masing-masing dan bersama-sama menjaga integritas penegakan hukum. Tudingan dan bantahan ini menjadi cerminan dari tantangan berkelanjutan dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan di tengah berbagai kepentingan dan dinamika politik.