Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ancaman Eskalasi Israel-Iran Hantui Lebanon: Infrastruktur Nasional Terancam

Menteri Luar Negeri Lebanon, Youssef Raggi, secara terbuka menyuarakan kekhawatiran mendalam atas potensi serangan Israel terhadap infrastruktur vital negaranya, jika ketegangan yang memanas antara...
HomeHukum & KriminalDitjenpas Pangkas Skor Risiko Napi: Solusi Latihan Kerja atau Risiko Baru Pemasyarakatan?

Ditjenpas Pangkas Skor Risiko Napi: Solusi Latihan Kerja atau Risiko Baru Pemasyarakatan?

Ditjenpas Pangkas Skor Risiko Napi: Solusi Latihan Kerja atau Risiko Baru Pemasyarakatan?

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan kebijakan kontroversial yang akan menurunkan skor penilaian risiko narapidana. Langkah ini disebut-sebut sebagai strategi ganda untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) yang kronis di lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan kesempatan pembinaan melalui program latihan kerja. Namun, kebijakan ini segera memicu perdebatan sengit mengenai potensi risiko terhadap keamanan publik dan efektivitas rehabilitasi jangka panjang.

Wacana penurunan skor risiko napi, meskipun terdengar pragmatis, mengundang tanda tanya besar dari berbagai kalangan, termasuk pakar hukum, pegiat hak asasi manusia, dan masyarakat umum. Sejauh mana kebijakan ini dapat benar-benar menjadi solusi berkelanjutan tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dalam manajemen risiko kriminal? Pertanyaan ini menjadi krusial mengingat catatan panjang permasalahan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan Penurunan Skor Risiko

Indonesia telah lama bergulat dengan krisis overcrowding di lapas dan rutan yang mencapai tingkat mengkhawatirkan. Kondisi ini tidak hanya melanggar hak asasi narapidana tetapi juga menghambat proses rehabilitasi dan pembinaan yang efektif. Fasilitas yang terbatas, sumber daya manusia yang minim, serta anggaran yang terbatas menjadi tantangan serius. Dalam konteks ini, Ditjenpas mengklaim bahwa penurunan skor risiko merupakan bagian dari upaya inovatif untuk merespons persoalan tersebut.

  • Mengurangi Kepadatan Penghuni: Dengan menurunkan skor risiko, diharapkan lebih banyak narapidana memenuhi syarat untuk program-program yang memungkinkan mereka menjalani bagian dari masa hukuman di luar lapas, seperti asimilasi atau pembebasan bersyarat, yang secara tidak langsung mengurangi beban kapasitas.
  • Meningkatkan Pembinaan Latihan Kerja: Napi dengan skor risiko lebih rendah akan lebih mudah mengakses program pelatihan keterampilan. Ini krusial untuk membekali mereka dengan kemampuan kerja, meningkatkan peluang reintegrasi sosial, dan mengurangi residivisme setelah bebas.
  • Efisiensi Sumber Daya: Optimalisasi penempatan napi pada program pembinaan yang sesuai dapat menghemat sumber daya operasional lapas yang selama ini terbebani oleh jumlah penghuni yang fantastis.

Inisiatif ini sejalan dengan berbagai upaya reformasi sistem pemasyarakatan yang telah dibahas sebelumnya, seperti percepatan proses hukum atau pengalihan hukuman ringan. Artikel-artikel sebelumnya sering mengulas tentang kondisi overkapasitas lapas yang sangat membutuhkan solusi konkret.

Potensi Risiko dan Kritik Tajam Terhadap Implementasi

Meski tujuan Ditjenpas terdengar mulia, kebijakan ini sarat dengan potensi risiko dan memicu kritik tajam. Kekhawatiran terbesar berpusat pada kemungkinan kompromi terhadap keamanan publik dan objektivitas penilaian.

  • Ancaman Keamanan Publik: Penurunan skor risiko tanpa kriteria yang sangat jelas dan pengawasan ketat bisa saja menempatkan narapidana dengan potensi bahaya yang belum sepenuhnya teratasi dalam program yang lebih longgar. Ini berisiko memicu kecemasan masyarakat dan, dalam kasus terburuk, meningkatkan tingkat kejahatan di luar penjara.
  • Objektivitas Penilaian: Bagaimana skor risiko diturunkan? Apakah ada pedoman yang transparan dan akuntabel? Tanpa kerangka kerja yang solid, kebijakan ini rentan terhadap praktik diskresioner, potensi penyalahgunaan, bahkan korupsi, yang dapat mengikis kepercayaan publik.
  • Kesiapan Program Pembinaan: Apakah infrastruktur dan sumber daya program latihan kerja sudah memadai untuk menampung lonjakan partisipasi dari napi yang ‘diturunkan’ risikonya? Kualitas dan relevansi program pembinaan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi ‘jalan pintas’ tanpa substansi.
  • Persepsi Publik: Masyarakat mungkin melihat kebijakan ini sebagai bentuk ‘melonggarkan’ hukuman atau ketidakseriusan negara dalam menghadapi kejahatan. Ini dapat berdampak pada legitimasi sistem peradilan secara keseluruhan.
  • Data dan Bukti Empiris: Apakah ada studi mendalam yang mendukung korelasi antara penurunan skor risiko dan pengurangan residivisme yang signifikan di konteks Indonesia? Kebijakan berbasis bukti harus menjadi fondasi utama.

Urgensi Pengawasan dan Transparansi Menyeluruh

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan bertanggung jawab, Ditjenpas mutlak memerlukan pengawasan yang ketat dan transparansi maksimal. Para pemangku kepentingan harus melibatkan kriminolog, psikolog, ahli hukum, dan organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan kriteria penurunan skor risiko dan memantau implementasinya.

Sistem evaluasi berkala dan audit independen perlu diterapkan untuk mengukur keberhasilan program latihan kerja dan dampak penurunan skor risiko terhadap tingkat residivisme serta keamanan publik. Tanpa langkah-langkah ini, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang, menciptakan masalah baru alih-alih menyelesaikan yang lama. Strategi ini harus menjadi bagian dari reformasi pemasyarakatan yang holistik, bukan sekadar respons reaktif terhadap krisis overcrowding.